Blog - July 27, 2024

Waspada Data Kita Digunakan Untuk Pinjaman Online Ilegal

Seiring dengan perkembangan masa di era globalisasi ini, apapun aktivitas masyarakat tidak akan terlepas dari bantuan teknologi. Begitu pula pada lembaga keuangan yang kini mulai bergeser pada lembaga keuangan berbasis teknologi.

Fintech (Financial Technology) Yang Berkembang Pesat

Salah satu kemajuan dalam bidang keuangan saat ini adanya adaptasi Financial Technology atau jamak disebut dengan fintech. Fintech diyakini mampu menjadi sebuah solusi untuk mempermudah, mempercepat waktu, memberikan kenyamanan, dll bagi para pengguna layanan fintech di Indonesia.

Fintech merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan rintisan (startup) dengan memanfaatkan teknologi software, internet, komunikasi, dan komputasi terkini.

Konsep ini yang mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial sehingga bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern.

Peer To Peer Lending

Kehadiran teknologi telah mendukung terciptanya layanan jasa keuangan yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan berbasis teknologi informasi (peer to peer). Melalui peer to peer lending ini, masyarakat yang memerlukan dana dalam jumlah mikro dapat secara mudah dan cepat mendapatkan pinjaman tanpa perlu mengajukan kredit ke bank dengan membawa pesyaratan tertentu.

Layanan pinjaman peer to peer lending dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi secara cepat kapan dan dimana saja. Hal ini tentu berbeda dengan fasilitas kredit pada layanan perbankan dimana calon nasabah harus mengajukan kredit ke bank tertentu, kemudian dilakukan perjanjian kredit antara bank dengan nasabah dengan membawa agunan.

Pertumbuhan Pinjaman Online

Saat ini pertumbuhan pinjaman online atau apa yang jamak disebut dengan pinjol ini sangat cepat. Pinjaman online menawarkan banyak fitur yang menguntungkan konsumen dibandingkan perbankan.

Akibatnya, dalam dua tahun terakhir, fintech pinjaman online tumbuh sangat cepat. Dengan adanya fintech, seseorang sekarang yang ingin mengajukan pinjaman cukup mendownload aplikasi atau mengakses website penyedia layanan pinjaman, mengisi data dan mengupload dokumen yang dibutuhkan dan dalam waktu yang relatif cepat pinjaman langsung cari ke rekening peminjam.

Namun, ekses negatif bermunculan seperti tersebarnya data pribadi peminjam karena proses verifikasi pinjaman online dilakukan secara online dan akan meminta persetujuan dari penerima pinjaman untuk mengakses semua data hal ini sangat berisiko tinggi data pribadi penerima pinjaman untuk disalahgunakan.

Permintaan data pribadi konsumen sebenarnya dbutuhkan oleh perusahaan untuk melakukan assesement kepada calon peminjam dan untuk memastikan bahwa peminjam uang benar-benar orang yang namanya tercantum dalam aplikasi nanum dalam beberapa kasus, akses kontak digunakan untuk melakukan penagihan.

Perbedaan Pinjaman Online Legal Dan Ilegal

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklistFintech Data Centersehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Leave a comments

error: Content is protected !!