Pernah merasa ditawari bisnis mudah dengan mengandalkan jaringan? Atau pernah diajak menginvestasikan sejumlah uang kemudian kita disuruh mengajak sejumlah orang untuk menjadi anggota dengan cara yang sama? Kedua hal tersebut sering kita jumpai di tengah masyarakat. Hal ini menjadi wajar mengingat masih banyaknya masyarakat yang memperoleh sejumlah uang dengan cara-cara yang lebih cepat. Tentunya, sepanjang hal tersebut tidak merugikan orang lain dan melanggar hukum maka sah-sah saja.
Namun demikian, masyarakat dituntut agar lebih mawas ketika dihadapkan dengan pengalaman bisnis yang demikian. Ada sebagian dari bisnis tersebut yang benar merupakan bentuk direct selling, dan ada juga dari praktik bisnis tersebut yang sebenarnya adalah money game. Jika kita telah terjebak ke dalam money game, bisa dipastikan bahwa kita merupakan salah satu korban penipuan, terlepas dari berapapun keuntungan yang telah kita peroleh sebelumnya.
Bpk. Ir. Djoko H. Komara (Dewan Komisioner APLI) menuturkan bahwa perbandingan untuk membedakan antara direct selling dengan money game adalah, jika direct selling yang benar, keuntungan diperoleh dari hasil penjualan produk. Oleh karena itu, kepada pelaku direct selling, disyaratkan untuk menjual sebuah produk dengan harga yang wajar sehingga mereka bisa memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut. Sedangkan untuk money game, produk bukanlah menjadi core utama. Bahkan tidak jarang ditemui, pada praktiknya sama sekali tidak menggunakan penjualan produk. “Kalaupun ada, harganya biasanya lebih mahal dan tidak sebanding dengan khasiat produknya.
Sumber utama penghasilan money game berasal dari setoran anggota-anggota baru. Untuk diketahui, dalam skema ini, setoran anggota baru tersebut bukanlah merupakan profit dari perusahaan melainkan kewajiban yang dibuat perusahaan kepada setiap anggota baru yang ingin bergabung. Ilustrasinya adalah setoran anggota baru diserahkan kepada anggota yang telah lebih dulu bergabung. Karena setorannya telah diserahkan, otomatis setoran tersebut menjadi hutang yang harus ditutupi oleh perusahaan maupun pengelola bisnis money game tersebut. Adapun kisaran hutang yang harus ditutupi oleh perusahaan, tergantung dari strategi pemasaran.
Oleh karena itu, pada bisnis money game jika pertumbuhannya terlalu cepat, maka daya tahan perusahaan tersebut tidak akan lama. Untuk itu, biasanya strategi yang digunakan adalah, perusahaan money game membolehkan anggotanya untuk melakukan pendaftaran lagi sebagai anggota baru dengan tujuan dari uang pendaftarannya bisa kembali diputar.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam L Tobing menyampaikan ada sejumlah penyebab mengapa kasus investasi ilegal atau investasi bodong, nampak terus berulang kali terjadi. Penyebabnya, ia menjelaskan, masyarakat mudah tergiur imbal hasil tinggi, masyarakat belum paham investasi, dan atau pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat, selebriti, atau tokoh berpengaruh. “Sebelum melakukan investasi, masyarakat harus ingat 2L yaitu Legal dan Logis,”
Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya. Logis artinya, pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali.
Brigjen. Pol. Helmy Santika, SH., SIK., MSi. (Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim POLRI) mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional pelaku direct selling untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal. Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi.Tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi, diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.Ayo kita sama-sama waspada terhadap maraknya money game yang semakin canggih, sehingga kita harus lebih ekstra waspada terhadap segala penawaran investasi, teliti terlebih dahulu legalitas badan usahanya dan tetap lagi jika diberikan keuntungan yang tidak masuk akal, agar kita terhindar dari investasi yang merugikan.
Leave a comments