Tidak semua manusia diciptakan dengan kondisi fisik atau mental yang sempurna. Ada sebagian orang yang memiliki kekurangan, seperti tidak dapat mendengar, tidak dapat berbicara, keterbelakangan mental, dan lain sebagainya. Ada juga yang dilahirkan sempurna, akan tetapi karena peristiwa tertentu seperti bencana alam dan kecelakaan menyebabkan ia memiliki kekurangan fisik atau mental. Kekurangan tersebut menyebabkan seseorang memiliki keterbatasan dalam menjalani kehidupan, baik secara pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini menyebabkan sebagian dari mereka menjadi minder atau rendah diri dalam pergaulan. Apalagi jika mendapat sebutan orang cacat, membuat mereka semakin tidak percaya diri. Untuk itu, penggunaan istilah penyandang cacat bagi orang yang memiliki kekurangan fisik atau mental sudah mulai ditinggalkan. Sekarang, orang lebih sering menggunakan istilah difabel atau disabilitas.
Manusia tidak hanya dibatasi menjadi manusia saja, tetapi juga harus ada peningkatan diri menjadi human. Manusia memiliki prinsip, nilai, dan rasa kemanusiaan yang melekat pada diri masing-masing. Manusia memiliki akal budi yang bisa memunculkan rasa atau perikemanusiaan. Perikemanusiaan inilah yang mendorong perilaku baik sebagai manusia. Memanusiakan manusia berarti perilaku manusia untuk senantiasa menghargai dan menghormati harkat dan derajat manusia lainnya. Memanusiakan manusia adalah tidak menindas sesama, tidak menghardik, tidak bersifat kasar, tidak menyakiti, dan perilaku-perilaku lainnya. Oleh karena itu, di dalam konsep kewarganegaraan timbul yang dinamakan hak asasi manusia. Hak asasi manusia di sini memang dinyatakan kurang adil bila penyandang disabilitas disamakan haknya dengan manusia norma lainya. Oleh karena itu, maka oleh negara dibuatkan sebuah hak tersendiri bagi penyandang disabilitas, yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan pengertian dari penyandang disabilitas, yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Selain itu, dalam undang-undang juga terdapat penggolongan tentang penyadang disabilitas yang dibagi menjadi empat, yaitu:
Pasal 3 pada Undang-Undang ini menyebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas mendapatkan pemenuhan hak yang bertujuan untuk:
Dari beberapa poin tersebut dapat disimpulkan bahwa negera mengakui adanya penyandang disabilitas yang berhak untuk mendapatkan hak-hak penyandang disabilitas secara penuh dan dapat dilaksanakan secara saksama bersama dengan masyarakat pada umumnya. Selain itu, masyarakat pada umumnya juga harus memahami hak yang diberikan kepada penyandang disabilitas tersebut.
Leave a comments