Produk yang dijual melalui direct selling biasanya tidak ditemukan di lokasi ritel tertentu, yang berarti menemukan distributor atau perwakilan adalah satu-satunya metode untuk membeli produk atau layanan. Dewan Komisioner APLI Bpk. Roys Tanani menuturkan bahwa penjualan produk secara direct seliing terbagi menjadi dua yaitu Single Level Marketing & Multi Level Marketing.
Singe Level Marketing adalah metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem direct selling melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana direct sales selaku mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri. Single Level Marketing dilakukan satu per satu, seperti melalui presentasi dari pintu ke pintu atau langsung. Penjualan dapat dilakukan secara online atau melalui katalog juga. Umumnya, pendapatan direct sales jenis ini diperoleh dari komisi penjualan, dengan kemungkinan adanya bonus.
Multi Level Marketing adalah metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem direct selling melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana direct sales selaku mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya. Multi Level Marketing dilakukan dengan berbagai cara, termasuk presentasi, tetapi juga melalui toko online dan katalog. Penghasilan yang diperoleh melalui direct sales MLM adalah komisi penjualan, dan penjualan yang dilakukan oleh mitra bisnis lain yang direkrut distributor ke perusahaan.
Bpk. U. Mulyaharja, SH., MH., SE., MKn., CLA. (Head Legal Consultant APLI) mengatakan bahwa saat ini masih marak penawaran-penawaran investasi ilegal terutama disebabkan oleh dua hal yang utama. Pertama, kemajuan teknologi informasi yang sangat memudahkan setiap orang membuat aplikasi, situs web dengan mudah, dan juga membuat penawaran-penawaran melalui media sosial dan di sisi lain, masyarakat juga dapat dengan mudah mengakses dan menerima tawaran-tawaran investasi. Kedua, literasi keuangan mengenai produk-produk jasa keuangan khususnya macam-macam investasi, masih perlu ditingkatkan. Dan sisi lain kami melihat, kasus-kasus yang ada supply demand.
AKBP Juliarman EP. Pasaribu, S.Sos., SIK. (NCB Interpol Indonesia Divhubinter POLRI) mengungkapkan penawaran-penawaran investasi ilegal ini marak tapi yang bisa kita respon adalah bagaimana masyarakat kita dalam memberikan laporan ? Strategi pertama kami adalah tindakan preventif berupa mengedukasi masyarakat. Kemudian kedua kita melakukan tindakan represif yaitu untuk mencegah kerugian masyarakat secara dini di mana begitu muncul kita injak dan hentikan.
Kami secara periodik juga melakukan penanganan memanggil mereka (entitas investasi ilegal), menghentikan kegiatannya, mengumumkan kepada masyarakat, memblokir situs web aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan menyampaikannya kepada masyarakat serta pihak kepolisian. Dengan adanya tindakan-tindakan prefentif dan represif ini kami harapkan bisa lebih efektif dalam mengurangi potensi kerugian masyarakat di 2020.
Permasalahan yang ditemu pada investasi ilegal direct selling adalah sebagi berikut
Langkah tepat yang bisa kita lakukan sebagai calon investor agar terhindar dari kasus investasi bodong adalah mencari tahu sendiri tentang jenis investasi dan perusahaan investasi yang dipilih, ada baiknya juga calon investor juga membuka diri untuk berdiskusi dengan orang lain. Khususnya orang yang dianggap telah ahli soal investasi yang akan dipilih. Sehingga kita bisa meminimalisir resiko yang akan terjadi apalagi dana yang kita investasikan dalam jumlah yang besar. Yuk kita sama-sama berhati-hati dalam berinvestasi dan semoga dengan tulisan dari awalpermata ini bisa menjadi sumber referensi sebelum melakukan investasi.
Leave a comments