Deklarasi ini dicetuskan untuk pertama kali pada tanggal 13 Desember 1957 yang diprakarsai oleh Perdana Menteri Indonesia yang menjabat pada saat itu yakni Djuanda Kartawidjaja. Sehingga deklarasi ini dijuluki dengan Deklarasi Djuanda sesuai nama tokoh pencetusnya.
Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan pada dunia jika laut Indonesia termasuk laut di sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI (Negara Kedaulatan Republik Indonesia).
Karena sebelum adanya Deklarasi Djuanda ini wilayah Indonesia masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939 yang di dalam aturan tersebut, pulau – pulau di dalam wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya dan setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 2 mil dari garis pantai sementara laut yang memisahkan pulau – pulau yang ada bebas untuk dilewati oleh kapal asing.
Hal ini lah yang pada akhirnya melandasi dibuatnya Deklarasi Djuanda ini sehingga menyatakan jika Indonesia merupakan Negara kepualaun yang berarti Indonesia menganut prinsip prinsip Negara kepulauan atau archipelago state sehingga artinya wilayah laut dan perairan antar pulau yang ada di Indonesia juga termasuk ke dalam wilayah Republik Indonesia dan bukannya kawasan bebas Negara sehingga bisa dimasuki oleh kapal asing kapan saja.
Deklarasi Djuanda ini diresmikan dalam UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Tak hanya itu saja Deklarasi Djuanda ini juga telah diakui oleh dunia internasional pada tahun 1982 PBB secara resmi telah menetapkannya di dalam konvensi hukum laut PBB ke III, lalu Deklarasi Djuanda ini kembali dipertegas lagi dengan diresmikannya UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 yang menyatakan jika Indonesia adalah negara kepulauan.
Secara umum ada 3 poin utama yang dituangkan di dalam Deklarasi Djuanda ini dimana poin ketiga terdiri tiga poin.
Secara umum terdapat 3 poin utama yang tertuang dalam perjanjian Djuanda, dimana poin ketiga terdiri dari tiga poin. Berikut ini adalah isi dari Deklarasi Djuanda.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957 ini, berisi :
– Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
– Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
– Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Deklarasi Djuanda ini memiliki pengaruh yang sangat besar pada wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, karena berkat adanya deklarasi ini laut yang menjadi penghubung pulau di Indonesia sekarang dianggap sebagai wilayah resmi dari Indonesia, karena sebelumnya laut antar pulau dianggap sebagai kawasan yang bebas sehingga bisa dilewati oleh siapa saja karena bukan bagian dari Negara Indonesia, karena yang diakui sebagai wilayah Indonesia hanyalah wilayah perairan sejauh 3 mil dari garis pantainya.
Hasil dari Deklarasi Djuanda juga memberikan ketegasa antara darat, laut, dasar laut, udara dan juga seluruh kekayaan, semua di dalam satu kesatuan wilayah Indonesia. Pada masa kolonialisme Belanda, wilayah Indonesia tak hanya terbatas pada wilayah darat saja, Djuanda Kartawidjaja sebagai Perdana Menteri Indonesia kala itu mempunyai inisiatif untuk mengubah aturan ini sehingga beliau menjadi tokoh yang memprakarsai Deklarasi Djuanda ini.
Di dalam deklarasi ini sendiri terkadung sebuah konsep Negara maritim nusantara yang melahirkan konsekuensi bagi pemerintah dan juga bangsa Indonesia hingga saat ini karena telah memperjuangkan dan juga mempertahannya sehingga bisa mendapatkan pengakuan secara internasional. Karena Deklarasi Djuanda ini sendiri baru diakui dunia setelah puluhan tahun sejak awal Deklarasi Djuanda didirikan.
Maka dari itu sejak 1999 pada tanggal 13 Desember menjadi tanggal resmi Deklarasi Djuanda yang juga diperingati sebagai Hari Nusantara Nasional.
Leave a comments